Pembahasan ini tentang maslahat yang hilang atau mafsadah yang muncul karena lupa. Ada dua hal yang mungkin terjadi ketika manusia lupa; meninggalkan perintah atau melakukan larangan.
(1) Lupa sehingga meninggalkan perintah. Pelakunya tidak berdosa namun harus mengerjakan kewajiban yang masih bisa dikerjakan karena tujuan syariat adalah mendatangkan maslahat sekecil apa pun itu.
(a) Kewajiban yang tidak bisa disusulkan, misalnya jihad, salat Jumat, dan infak untuk ayah, ibu, dan anak-anak.
(b) Kewajiban yang masih bisa disusulkan, misalnya salat, zakat, puasa, utang, dan nafkah untuk istri.
(2) Lupa sehingga mengerjakan larangan. Pelakunya tidak berdosa dan akibat dari perbuatan tersebut dirinci sebagai berikut:
(a) Mengerjakan larangan yang khusus berhubungan dengan ibadah karena lupa seperti banyak berbicara ketika shalat, melakukan larangan haji, atau mengerjakan pembatal puasa karena lupa.
(b) Mengerjakan larangan yang tidak berhubungan dengan ibadah karena lupa, maka pelakunya tidak berdosa namun harus membayar denda dan ganti rugi.
Cuplikan #Diary 1/49: Lupa
___
Buku Maslahat & Mafsadah - Sebuah Kaidah Fikih (Jilid 2) ini adalah kelanjutan dari jilid pertama yang merupakan ringkasan dari kitab Qawaidul Kubra - Qawaidul Ahkam Fii Ishlaahil Anaam karya Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam rahimahullah. Penulis berusaha merangkum poin-poin yang dijelaskan di dalam buku, kemudian dituliskan ulang dengan ungkapan yang lebih ringkas dan tetap menjaga kandungan makna aslinya.
Penulis
Muhammad Abu Rivai
Penyunting
Nisaul Lauziah Safitri
Penata Letak
Yuniar Retno Wulandari
Pendesain Sampul
Hanung Norenza Putra
Bandung; Ellunar, 2018
xii+124hlm., 14.8 x 21 cm
ISBN: 978-602-5514-57-9
ISBN: 978-602-5514-55-5 (no.jil.lengkap)
Cetakan pertama, Januari 2018
Harga
Rp136.000 (hardcover)